Berita & Kegiatan
PT Sukadana Prima Sekuritas

Sukadana Prima Sekuritas Sukadana Prima Sekuritas

Perubahan Nama Perusahaan

Pemberitahuan perubahan nama perusahaan.

1. Menetapkan arah kebijakan perusahaan 2. Mengesahkan laporan keuangan 3. Evaluasi Direksi & Komisaris

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Dalam rangka optimalisasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 246 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LAPS SJK merupakan lembaga yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor jasa keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.07/2020 tanggal 29 Desember 2020.

2. Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK LAPS SJK) mengatur kewajiban PUJK sebagai berikut: a. menjadi anggota LAPS SJK; b. membayar iuran keanggotaan LAPS SJK; c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS SJK; dan d. mempublikasikan LAPS SJK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK

3. Selanjutnya, dapat kami informasikan bahwa mekanisme kerja penyelesaian sengketa pada LAPS SJK, antara lain: a. Pemohon (Konsumen) melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK atau secara langsung melalui kanal LAPS SJK mengajukan penyelesaian sengketa melalui layanan mediasi atau arbitrase pada LAPS SJK; b. LAPS SJK melakukan konfirmasi kepada Termohon (PUJK) untuk kesediaan melakukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK sebagaimana pengajuan Pemohon; dan c. Apabila Termohon dan/atau Pemohon tidak bersedia melakukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, maka LAPS SJK tidak dapat menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa dimaksud.


Sukadana Prima Sekuritas

Windows Mac WhatsApp